Postingan

Biaya KIR kendaraan

Gambar
Sesuai dengan Perda Kota Bitung nomor 1 tahun 2016 biaya retribusi KIR sebagai berikut : Biaya KIR pertama : Mikrolet 300000 Bus 400000 Pick up 300000 Truck kecil 400000 Truck sedang 500000 Truck besar 600000 Gandengan atau tempelan 500000 Biaya KIR perpanjang : Mikrolet 40000 Bus 75000 Pick up 75000 Truck kecil 90000 Truck sedang 105000 Truck besar 120000 Denda dikenakan apabila lewat masa berlaku KIR yaitu sebesar 2% setiap bulannya. Demikian informasi biaya retribusi KIR kendaraan angkutan umum dan barang. Silakan KIR kendaraan anda tepat waktu untuk terjaminnya keselamatan berkendara dan membantu pendapatan asli daerah. Salam keselamatan !!!

Apa itu lampu hazard dan fungsinya?

Gambar
Biasanya jika melewati perempatan kita akan menekan tombol segitiga warna merah dalam mobil. Dengan sendirinya lampu sein kiri dan kanan akan menyala berkedip. Tapi taukah anda apa sebenarnya fungsi dari lampu tersebut? Kebiasaan orang menggunakan lampu itu ketika akan melewati perempatanlah sehingga dinamakan lampu "perempatan" sampai sekarang. Padahal fungsi lampu itu bukan sebagai tanda untuk melewati perempatan tetapi sebagai tanda darurat. Namanya juga bukan lampu perempatan tapi lampu hazard, dari bahasa inggris artinya bahaya. Jadi ketika dalam keadaan bahaya atau darurat kita bisa gunakan lampu ini. Keadaan darurat apa bisa digunakan lampu hazard? Mari kita cek.. Ini dia fungsi lampu hazard yang sebenarnya : 1. Digunakan ketika kendaraan mengalami    malafungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti 2. Digunakan ketika terjadi situasi darurat di dalam/luar mobil yang menyebabkan mobil harus segera

PERDA NO 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

BAB VIII RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR Bagian Pertama Nama, Objek dan Subjek Retribusi Pasal 54 Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipungut Retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 55 Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pasal  56 Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air. Wajib Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga

Persyaratan Administrasi Pengujian Kendaraan Bermotor di UPTD PKB Bitung

Gambar
1. Pengujian Berkala Pertama ( mobil baru ) - Surat permohonan / pengantar pengujian berkala pertama dari dealer - Surat disposisi Kepala Dinas Perhubungan - STNK asli dan/atau fotocopy - Kartu identitas pemilik dan/atau surat kuasa pemilik - Sertifikat registrasi uji tipe asli dan/atau fotocopy - Surat izin usaha angkutan umum, surat izin operasi angkutan sewa dan pariwisata (setelah dinyatakan laik jalan) - Surat keterangan tera untuk kendaraan tangki dan bahan bakar gas - Biaya retribusi sesuai tarif - Kendaraan datang di lokasi pengujian 2. Pengujian Berkala Pertama Peremajaan - Surat persetujuan peremajaan angkutan dan perubahan status kendaraan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan - Melampirkan buku uji dan kartu induk kendaraan yang lama - BPKB/faktur asli dan/atau fotocopy - STNK asli dan/atau fotocopy - Kartu identitas pemilik dan/atau surat kuasa pemilik - Sertifikat registrasi uji tipe asli dan/atau fotocopy - Surat izin usaha untuk mobil penumpang / bus um

5 langkah mudah KIR kendaraan baru di Kota Bitung

Gambar
Bagaimana mengurus KIR bagi kendaraan baru? Mekanisme pengujian atau KIR kendaraan baru adalah sebagai berikut : 1. Berkas yg harus disiapkan : - surat permohonan/pengantar - surat disposisi kepala DISHUB - STNK dan salinan - Kartu identitas pemilik/dikuasakan dan salinan - Sertifikat registrasi uji type atau SRUT dan salinan - Biaya retribusi - Kendaraan 2. Mendaftar di loket pendaftaran UPTD PKB dan membayar biaya retribusi 3. Identifikasi dan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan data spesifikasi kendaraan bermotor 4. Menerima pengesahan hasil uji dalam bentuk buku uji dan tanda uji (jika tidak lulus uji menerima penetapan sementara) 5. Pengujian selesai

Uji Perdana atau Uji pertama kali kendaraan bermotor wajib uji

Gambar
Setiap kendaraan jenis penumpang umum, barang, bus, kereta gandengan dan tempelan wajib dilakukan pengujian kendaraan bermotor sehingga disebut kendaraan wajub uji. Beberapa tahapan pengujian meliputi pendaftaran, uji perdana, dan uji berkala ulangan atau perpanjang masa berlaku. Mengapa harus dilakukan pengujian kendaraan bermotor? Menurut peraturan menteri perhubungan nomor PM 133 tahun 2015 tujuan dari pengujian kendaraan bermotor meliputi : pertama, menjamin keselamatan pengguna kendaraan bermotor. Kedua, mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan yg bisa disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Dan yang ketiga melaksanakan pelayanan umum kepada masyarakat. Kali ini kita akan membahas uji kendaraan bermotor perdana atau yang baru pertama kali akan diuji. Persyaratan administrasi uji perdana Setiap kendaraan wajib uji yang baru dibeli akan mendapatkan surat pengantar atau surat permohonan dari dealer, ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitun

9 langkah uji berkala ulangan

Gambar
1. Masyarakat atau pemohon hanya menyiapkan berkas administrasi berupa fotocopy identitas diri(KTP/SIM), fotocopy STNK, buku KIUR/kartu uji 2. Mendaftarkan ke loket pendaftaran disertai berkas yang sudah disiapkan dan membayar biaya retribusi sesuai perda nomor 1 tahun 2016. Denda keterlambatan sesuai perda nomor 4 tahun 2011 yaitu sebesar 2 % per bulan 3. Pemohon menerima tanda terima pembayaran 4. Petugas loket pendaftaran memeriksa berkas kemudian menyerahkan kepada petugas arsip bersama formulir pemeriksaan 5. Petugas arsip mencari kartu induk kendaraan kemudian menyerahkan semua berkas kepada petugas pemeriksa kendaraan 6. Petugas pemeriksa memeriksa dan menguji kendaraan dan mengisi formulir pemeriksaan 7. Petugas pemeriksa menyerahkan seluruh berkas kepada petugas penetapan dan pengesahan 8. Jika lulus uji pemeriksaan disahkan oleh penguji dengan menandatangani buku kiur / kartu uji 9. Jika tidak lulus uji diberikan penetapan sementara dengan waktu 1 minggu untuk perbaik